Jumat, 06 Mei 2011

Hukum Shalat ‘Ied Wajib Atau Sunnah

Beliau ditanya tentang dua orang yang berselisih pendapat mengenai shalat ‘Ied, apakah hukumnya wajib, atau sunnah yang bila dilaksanakan akan berpahala tetapi bila ditinggalkan tidak berdosa.

Berkaitan dengan persoalan ini, ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan Ulama :

Shalat ‘Ied hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur Ulama.

Fardhu Kifayah, artinya dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan shalat ‘Ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.

Fardhu ‘Ain , artinya; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.DALIL-DALIL

Yang akan dibahas dalam artikel ini adalah pendapat yang pertama. Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Shalat lima waktu dalam sehari dan semalam . Ia bertanya lagi : Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya ? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja . Beliau melanjutkan sabdanya : Kemudian kewajiban berpuasa Ramadhan . Ia bertanya : Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya ?. Beliau menjawab : Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja . Perawi mengatakan bahwa kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zakat kepadanya. Iapun bertanya : Adakah saya punya kewajiban lainnya ?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak, kecuali hanya amalan sunnah saja . Perawi mengatakan, Setelah itu orang ini pergi seraya berkata : Demi Allah, saya tidak akan menambahkan dan tidak akan mengurangkan ini . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar .
Mereka mengatakan : Hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain shalat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib ‘Ain . Dua shalat ‘Ied termasuk ke dalam keumuman ini . Pendapat ini di dukung oleh sejumlah Ulama diantaranya Ibnu al-Mundzir dalam Al-Ausath IV/252 .

http://blog.re.or.id/hukum-shalat-ied-wajib-atau-sunnah.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar